Resensi Buku
Satu Napas Kemanusiaan

Satu Napas Kemanusiaan

Judul buku : Menunda Kekalahan
Penulis       : Todung Mulya Lubis
Terbit         : Cetakan Pertama, Juli 2021
Tebal          : 328 halaman
ISBN           : 9786020654836
Penerbit     : Gramedia Pustaka Utama

Hak asasi tidak lagi asasi. Bila nyawa manusia, sesuatu yang paling asasi, bisa dicabut melalui hukuman mati. Suatu hukuman yang bagi Albert Camus adalah “pembunuhan yang paling terencana”. Bahkan dirayakan bak pesta dengan sorak-sorai massa.

Todung Mulya Lubis, advokat ternama dan aktivis HAM, merilis novel pertamanya. Novel berjudul ‘Menunda Kekalahan’ ini diilhami dari pengalaman pribadinya menangani kasus Bali Nine di mana terpidana mati asal Australia dieksekusi pada tahun 2015. Dua terpidana dituduh menjadi kingpin penyelundupan narkotika.

Dari kuburan waktu, kisah dibangkitkan ulang. Dengan begitu, kisah menghimpun makna sekaligus mengundang tanya. Bukan saja apa yang terjadi, tetapi apa artinya kisah itu bagi kita. Misal, bukankah headline media massa sudah cukup menceritakan kasus tersebut. Dan, Todung Mulya Lubis dianggap kalah dalam perkara ini.

Di balik layar tak sesederhana itu. Dengan konflik yurisprudensi yang keras, novel ini menampilkan ketegangan antara moralitas dan rasionalitas yang menjadi lahan eksploitasi politik, black market of justice, mafia hukum. Di situ keadilan dan prosedur hukum tak bersinonim. Topan dikalahkan. Kemanusiaan dikerdilkan.

***

Topan Luhur adalah pengacara yang menangani kasus ini dalam novel. Awalnya kasus ini ditangani pengacara lain yang blunder di pengadilan negeri. Pada uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baru Topan menangani. Bersama timnya, ia menjadi pembela dua terpidana mati, Allan dan Misa. Bukan karena Topan pro peredaran narkotika, justru menolaknya dengan gigih, melainkan karena pro hak asasi manusia. Bahwa “hak hidup manusia tak boleh dilanggar dengan keadaan apapun” (hal. 153).

Allan dan Misa memang bersalah, dan boleh dijatuhi hukuman berat bahkan penjara seumur hidup, tetapi jangan hukuman mati. Apalagi “hukuman mati itu inkonstitusional, tidak menyelesaikan persoalan, dan tak terbukti memberi efek jera” (hal. 172).

Terinspirasi dari kisah nyata tentu membuat akhir cerita telah diketahui. Bahkan ujung cerita diletakkan di awal. Namun, hal ini tidak membuat kisah menjadi kering. Justru menimbulkan keingintahuan yang menghantui. Tentang tahap demi tahap prosedur hukum, bagaimana argumentasi dibangun, strategi disusun, bagaimana menjelaskan yang buram, mengangkat bukti-bukti yang karam, dan dalil dipertahankan.

Gaya narasi cepat, lugas dan efisien, khas nuansa legal thriller John Grisham. Plot tak berlapis dan berbingkai, maupun berputar memang menandakan pengarang lebih fokus pada isu. Mengesankannya meski bertutur tentang suatu yang legal-formal tidak menjadikan novel ini terjebak menggurui. Sebab, Topan dan timnya membahas kasus melalui dialog dan debat. Sehingga narasinya argumentatif, bukan nasehat apalagi imperatif. Aspek legal rumit pun mampu diolah menjadi cerita yang ringan. Di sana dipertontonkan keindahan gagasan.

Topan percaya Misa dan Allan bukan kingpin, bukan pula anak buah. Mereka berdua dijadikan ketua dari sembilan Aussie lainnya hanya karena pernah sekali berhasil melakukan penyelundupan. Berasal dari keluarga miskin dan putus sekolah, mereka terlalu muda, lugu dan tak sadar diperalat. Dalang sebenarnya bebas di luar sana. Mafia Internasional. Tak tersentuh. Misa dan Allan disebut kingpin karena media butuh sesuatu yang sensasional. Untuk itu, selalu ada potensi salah menghukum.

Meskipun begitu, upaya-upaya legal yang dilakukan Topan semua gagal. Memang isu hukum bukan saja terkait argumentasi hukum an sich, melainkan juga konteks Internasional dan kondisi mayoritas sosial. Di mana pemidanaan diartikan pembalasan, di situ hukum dan kekerasan jaraknya setipis benang saja. 

Seolah berdansa ditanduk kematian, Misa dan Allan telah bertransformasi menjadi pribadi yang baik. Allan belajar agama dengan tekun hingga kerap mengisi ceramah di penjara. Sedangkan Misa menjadi pelukis sentimental dengan tarikan kuas yang amat kuat. “Tema lukisannya kedukaan, duka yang dalam. Bakat Misa mengangumkan. Pameran lukisannya diadakan di Bali dan Australia” (hal. 236). Ya, siapapun selalu punya kesempatan untuk bertobat dan berubah.

Dari sini sesungguhnya jelas bahwa pemidanaan adalah reedukasi, resosialisasi dan rehabilitasi. Dengan latar filosofi itu, pemidanaan bukanlah balas dendam, nyawa dibalas nyawa tuntas, melainkan mengembalikan harmoni relasi sosial yang diputuskan oleh kejahatan. Dalam kasus Misa dan Allan, “sistem pemidanaan yang bicara mengenai rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi itu sama sekali tak berjalan” (hal. 292). Eksekusi tetap dijalankan.

Hak hidup adalah nyawa kemanusiaan yang seharusnya terpatri teguh di hati setiap orang, apalagi penguasa. Hukum harus berdasar prinsip ini. Supaya pandangan ini dipahami publik luas, perlu sosialisasi. Dan, novel ini bagian dari upaya itu. Todung Mulya Lubis telah berusaha menjaga martabat manusia lewat jalur hukum, dan kini seakan tak mau kalah lewat jalur kesusasteraan. Di titik itu, ‘Menunda Kekalahan’ tampaknya dihadirkan dalam ambisi yang membara, yakni menghapus jarak antara hukum dan kemanusiaan. Keduanya seharusnya satu napas. []


Penulis:

Zainul Arifin. Alumnus Fakultas Ilmu Budaya UGM dan Peneliti kajian budaya di interval institute, tinggal di Kediri. WA 082137288127 atau email [email protected]. Instagram @moch_zain_arifin.

1 thought on “Satu Napas Kemanusiaan

Leave a Reply to Satu Napas Kemanusiaan – Interval Institute Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *